Senin, 22 November 2010

KOMPUTER

Cara Mempercepat Koneksi Internet

Dalam dunia komputer dan internet salah satu kata yang sering dihindari adalah “lambat” atau “lelet” alias “lemot”. Komputer itu identik dengan cepat, kalau kita mau beli komputer salah satu yang dijadikan pertimbangan adalah berapa kecepatan prosessornya, karena kecepatan prosessor berpengaruh terhadap kinerja komputer secara keseluruhan. Para vendor berlomba-lomba membuat komputer secepat mungkin, menurut ilmuwan pakar komputer (namanya saya lupa lagi) kecepatan prosessor akan bertambah dua kali lipat setiap 18 bulan sekali, so kalau kita punya komputer yang tercepat sekarang akan menjadi barang basi pada 18 bulan yang akan datang.
baca selengkapnya
Beban kerja komputer sekarang tambah banyak, dikarenakan banyaknya aplikasi yang harus dijalankan, akibatnya kinerja komputer melambat. Ada dua faktor yang menyebabkan kinerja komputer melambat yaitu faktor hardware dan faktor software. Hardware akan kedodoran ketika dia harus melayani aplikasi-aplikasi sotfware yang berat dan memerlukan sumber daya besar, misalnya aplikasi grafis, game online dll. Sedangkan software berpengaruh ketika misalnya banyaknya virus dan malware yang ikut jalan ketika aplikasi yang lain sedang jalan.
Sekarang, komputer rasanya dianggap kurang gaul jika belum terhubung ke internet, apalagi dengan banyaknya cara menghubungkan komputer ke internet menyebabkan pengguna internet di indonesia tambah banyak secara signifikan, anda tinggal pilih mau pake broadband, DSL atau Dial-up. Ada beberapa operator seluler menawarkan tarif internet murah misalnya axis (Rp. 0,1/kb) atau indosat (Rp. 1,1/kb), so kita tinggal memilih mana yang terbaik buat kita, tapi biasanya harga berpengaruh terhadap kualitas layanan.
Ketika kita sedang online, terkadang kita dibikin kesal dengan lambatnya loading, ada beberapa penyebab diantaranya seperti yang ditulis disini. Kalau anda rajin, anda bisa menemukan solusi untuk mengatasi lambatnya loading, disini atau coba anda amati di forum ini.

Kemarin, kebetulan saya menemukan tulisan cara lain mempercepat koneksi internet yang saya dapatkan dari sebuah koran harian, saya sendiri langsung mencobanya dan hasilnya lumayan koneksinya jadi lebih cepat :
Menurut tulisan itu, ada beberapa cara untuk meningkatkan kecepetan akses internet di antaranya dengan menyetting browser, menggunakan openDNS atau menggunakan Google Web Accelerator.
Setting melalui openDNS sendiri sebenarnya banyak yang meragukan apakah bisa membuat koneksi cepat atau ga ada pengaruh apa-apa, coba anda baca polemiknya di forum tadi. Sedangkan Google Web Accelerator didesain jika anda menggunakan koneksi broadband seperti cable dan DSL, tetapi untuk dial-up (mis. telkomnet instan atau speedy) juga dapat mempercepat koneksi. Untuk memakai Google Web Accelerator anda harus memenuhi kriteria antara lain Operating system harus windows XP atau windows 2000 dan browser nya harus (minimal) IE 5.5+ atau Mozilla Firefox 1.0+. kalau untuk browser lain juga bisa tetapi harus menkonfigurasi proxy settingsnya dari browser anda dengan menambah 127.0.0.1:9-100 pada HTTP. Setelah melakukan instalasi, Google web accelerator akan menampilkan icon kecil di atas browser dan icon tray di pojok bawah layar desktop.
Untuk cara Setting Browser, silakan ikuti cara2 ini:
Pengguna Internet Explorer:

1. Pilih menu [Tools]
2. Pilih [Internet Option]
3. Klik tab [General]
4. Pada opsi “Temporary Internet Files” klik [Setting] lalu geser slider-nya

Pengguna Mozilla Firefox:

1. Buka browser Mozilla Firefox
2. Pada address bar ketikan : about:config
3. Ubah “network.http.pipelining” dan “network.http.proxy pipelining” menjadi : true
4. Isi “network.http.pipelining.maxrequest” antara : 30 – 100 (makin besar makin cepat)
5. Terakhir, Klik kanan dimana saja dan pilih New -> Integer, Tuliskan : 

Keracunan Bahan Logam/Metaloid Pada Industrialisasi

Manusia bukan hanya menderita sakit karena menghirup udara yang tercemar, tetapi juga akibat mengasup makanan yang tercemar logam berat. Sumbernya sayur-sayuran dan buah-buahan yang ditanam di lingkungan yang tercemar atau daging dari ternak yang makan rumput yang sudah mengandung logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. 

Akhir-akhir ini kasus keracunan logam berat yang berasal dari bahan pangan semakin meningkat jumlahnya. Pencemaran logam berat terhadap alam lingkungan merupakan suatu proses yang erat hubungannya dengan penggunaan bahan tersebut oleh manusia. 

Pencemaran lingkungan oleh logam berat dapat terjadi jika industri yang menggunakan logam tersebut tidak memperhatikan keselamatan lingkungan, terutama saat membuang limbahnya. Logam-logam tertentu dalam konsentrasi tinggi akan sangat berbahaya bila ditemukan di dalam lingkungan (air, tanah, dan udara). 

Sumber utama kontaminan logam berat sesungguhnya berasal dari udara dan air yang mencemari tanah. Selanjutnya semua tanaman yang tumbuh di atas tanah yang telah tercemar akan mengakumulasikan logam-logam tersebut pada semua bagian (akar, batang, daun dan buah). 

Ternak akan memanen logam-logam berat yang ada pada tanaman dan menumpuknya pada bagian-bagian dagingnya. Selanjutnya manusia yang termasuk ke dalam kelompok omnivora (pemakan segalanya), akan tercemar logam tersebut dari empat sumber utama, yaitu udara yang dihirup saat bernapas, air minum, tanaman (sayuran dan buah-buahan), serta ternak (berupa daging, telur, dan susu).

Sesungguhnya, istilah logam berat hanya ditujukan kepada logam yang mempunyai berat jenis lebih besar dari 5 g/cm3. Namun, pada kenyataannya, unsur-unsur metaloid yang mempunyai sifat berbahaya juga dimasukkan ke dalam kelompok tersebut. Dengan demikian, yang termasuk ke dalam kriteria logam berat saat ini mencapai lebih kurang 40 jenis unsur. Beberapa contoh logam berat yang beracun bagi manusia adalah: arsen (As), kadmium (Cd), tembaga (Cu), timbal (Pb), merkuri (Hg), nikel (Ni), dan seng (Zn). 

Arsen
Arsen (As) atau sering disebut arsenik adalah suatu zat kimia yang ditemukan sekitar abad-13. Sebagian besar arsen di alam merupakan bentuk senyawa dasar yang berupa substansi inorganik. Arsen inorganik dapat larut dalam air atau berbentuk gas dan terpapar pada manusia. Menurut National Institute for Occupational Safety and Health (1975), arsen inorganik bertanggung jawab terhadap berbagai gangguan kesehatan kronis, terutama kanker. Arsen juga dapat merusak ginjal dan bersifat racun yang sangat kuat. 

Merkuri 
Merkuri (Hg) atau air raksa adalah logam yang ada secara alami, merupakan satu-satunya logam yang pada suhu kamar berwujud cair. Logam murninya berwarna keperakan, cairan tak berbau, dan mengkilap. Bila dipanaskan sampai suhu 3570C, Hg akan menguap. Selain untuk kegiatan penambangan emas, logam Hg juga digunakan dalam produksi gas klor dan soda kaustik, termometer, bahan tambal gigi, dan baterai.

Walaupun Hg hanya terdapat dalam konsentrasi 0,08 mg/kg kerak bumi, logam ini banyak tertimbun di daerah penambangan. Hg lebih banyak digunakan dalam bentuk logam murni dan organik daripada bentuk anorganik. Logam Hg dapat berada pada berbagai senyawa. Bila bergabung dengan klor, belerang, atau oksigen, Hg akan membentuk garam yang biasanya berwujud padatan putih. Garam Hg sering digunakan dalam krim pemutih dan krim antiseptik. 

Timbal
Logam timbal (Pb) merupakan logam yang sangat populer dan banyak dikenal oleh masyarakat awam. Hal ini disebabkan oleh banyaknya Pb yang digunakan di industri nonpangan dan paling banyak menimbulkan keracunan pada makhluk hidup. Pb adalah sejenis logam yang lunak dan berwarna cokelat kehitaman, serta mudah dimurnikan dari pertambangan. 

Dalam pertambangan, logam ini berbentuk sulfida logam (PbS), yang sering disebut galena. Senyawa ini banyak ditemukan dalam pertambangan di seluruh dunia. Bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan Pb ini adalah sering menyebabkan keracunan.



sumber : http://www.klikdokter.com/healthnewstopics/read/2008/09/23/263/bahaya-logam-berat-dalam-makanan

Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Industri


Pembangunan yang terus meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkan pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang.
Dasar hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
Lingkungan hidup didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Inti masalah lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup (organisme) dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang juga merupakan inti permasalahan bidang kajian ekologi.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat dan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kata-kata “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup” sebagaimana tercantum dalam tujuan tersebut di atas merupakan “kata kunci” (key words) dalam rangka melaksanakan pembangunan dewasa ini maupun di masa yang akan datang. (Koesnadi Hardjasoemantri, 1990: 127).
Istilah “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan” merupakan suatu terjemahan bebas dari istilah “sustainable development” yang menggambarkan adanya saling ketergantungan antara pelestarian dan pembangunan. Istilah ini untuk pertama kalinya mulai diperkenalkan oleh The World Conservation Strategy (Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan pada tahun 1980 yang menekankan bahwa kemanusiaan, yang merupakan bagian dalam alam, tidak mempunyai masa depan kecuali bila alam dan sumber daya alam dilestarikan. Dokumen ini menegaskan bahwa pelestarian tidak dapat dicapai tanpa dibarengi pembangunan untuk memerangi kemiskinan dan kesengsaraan ratusan juta umat manusia.


sumber : http://rahmatkusnadi6.blogspot.com/2010/04/pembangunan-dan-masalah-lingkungan.html